Peraturan Direktur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan di Politeknik Negeri Padang
Abstrak / Ringkasan
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diatur bahwa pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Politeknik Negeri Padang.
File Dokumen
6a012e468cdb9_20260511_011758.pdf
Format: .PDF | Diunggah: 11 May 2026 08:17
Informasi Dokumen
Status Dokumen
Publish
Diperbarui
04 July 2026 05:52
ID Dokumen
JDIH-PNP-00050
Kategori
Peraturan Direktur PNP