Peraturan Direktur PNP

Peraturan Direktur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan di Politeknik Negeri Padang

Nomor: 2497/PL9/KP/2018
Tahun: 2018
Diunggah oleh: Administrator
Tanggal: 11 May 2026
59 dilihat

Abstrak / Ringkasan

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diatur bahwa pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Politeknik Negeri Padang.

File Dokumen

6a012e468cdb9_20260511_011758.pdf

Format: .PDF | Diunggah: 11 May 2026 08:17

Informasi Dokumen

Status Dokumen Publish
Diperbarui 04 July 2026 05:52
ID Dokumen JDIH-PNP-00050
Kategori Peraturan Direktur PNP