Peraturan Direktur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Politeknik Negeri Padang.
Abstrak / Ringkasan
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti BAB V Pasal 42 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Padang, perlu mengatur Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Politeknik Negeri Padang.
File Dokumen
6a012aea72af4_20260511_010338.pdf
Format: .PDF | Diunggah: 11 May 2026 08:03
Informasi Dokumen
Status Dokumen
Publish
Diperbarui
29 June 2026 18:35
ID Dokumen
JDIH-PNP-00044
Kategori
Peraturan Direktur PNP